JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang transportasi online tentu akan berdampak pada bisnis para pelaku usaha ini. Sebab, tarif perjalanan yang selama ini dipatok murah, akan diberlakukan tarif atas/bawah di masing-masing daerah operasional. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berpendapat, selama tiga tahun Grab meluncurkan produk di Indonesia, dia tak melihat kemunduran dari sisi perekonomian di Indonesia. "Namun dalam perkembangan terakhir yang disebut adanya revisi PM 32, kami ada kekhawatiran potensi bangsa ini melangkah mundur," kata Ridzki, Jumat (17/3).Dalam revisi PM 32 ada tiga poin yang disorot oleh Grab, mulai dari penetapan tarif batas bawah dan atas, kuota taksi online dan balik nama kendaraan.
Grab: Revisi aturan taksi online itu kemunduran
JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang transportasi online tentu akan berdampak pada bisnis para pelaku usaha ini. Sebab, tarif perjalanan yang selama ini dipatok murah, akan diberlakukan tarif atas/bawah di masing-masing daerah operasional. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berpendapat, selama tiga tahun Grab meluncurkan produk di Indonesia, dia tak melihat kemunduran dari sisi perekonomian di Indonesia. "Namun dalam perkembangan terakhir yang disebut adanya revisi PM 32, kami ada kekhawatiran potensi bangsa ini melangkah mundur," kata Ridzki, Jumat (17/3).Dalam revisi PM 32 ada tiga poin yang disorot oleh Grab, mulai dari penetapan tarif batas bawah dan atas, kuota taksi online dan balik nama kendaraan.