KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2025, sesuai dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menyampaikan bahwa penerapan perpajakan global bertujuan untuk menjaga hak pemajakan Indonesia dari pengambilalihan negara lain. "Mulai tahun 2024, semua negara, dengan mayoritas pada tahun 2025, akan mengimplementasikan pajak minimum ini, termasuk Indonesia," ungkapnya pada Jumat (4/10).
Baca Juga: Terdampak Pajak Minimum Global, Pemerintah Revisi Tax Holiday untuk Pengusaha Dalam upaya tersebut, pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian sistem perpajakan untuk menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan memastikan keadilan pajak, termasuk pemberian insentif pembebasan pajak atau tax holiday.