KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2025, sesuai dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menyampaikan bahwa penerapan perpajakan global bertujuan untuk menjaga hak pemajakan Indonesia dari pengambilalihan negara lain. "Mulai tahun 2024, semua negara, dengan mayoritas pada tahun 2025, akan mengimplementasikan pajak minimum ini, termasuk Indonesia," ungkapnya pada Jumat (4/10).
Hadapi Era Pajak Global, Indonesia Siap Adopsi Pajak Minimum Global pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2025, sesuai dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menyampaikan bahwa penerapan perpajakan global bertujuan untuk menjaga hak pemajakan Indonesia dari pengambilalihan negara lain. "Mulai tahun 2024, semua negara, dengan mayoritas pada tahun 2025, akan mengimplementasikan pajak minimum ini, termasuk Indonesia," ungkapnya pada Jumat (4/10).