JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, harga gas bagi kalangan industri sebentar lagi turun. Sejumlah industrialis pengguna gas tampak bersyukur dan sumringah, sekali pun penurunannya tak seberapa. Titah penurunan harga gas industri tertuang dalam Peraturan Presiden No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas. Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan tersebut pada awal Mei 2016. Meski diteken Mei ini, penurunan harga gas industri dihitung berlaku sejak Januari 2016. Artinya, industri pembeli gas berhak menagih selisih harga yang dibayarkan sepanjang periode tersebut. Sayang, belum jelas berapa penurunannya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menyusun dan menetapkan formula harga baru gas sesuai dengan Perpres No 40/2016.
Harga gas industri segera turun
JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, harga gas bagi kalangan industri sebentar lagi turun. Sejumlah industrialis pengguna gas tampak bersyukur dan sumringah, sekali pun penurunannya tak seberapa. Titah penurunan harga gas industri tertuang dalam Peraturan Presiden No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas. Presiden Joko Widodo sudah meneken aturan tersebut pada awal Mei 2016. Meski diteken Mei ini, penurunan harga gas industri dihitung berlaku sejak Januari 2016. Artinya, industri pembeli gas berhak menagih selisih harga yang dibayarkan sepanjang periode tersebut. Sayang, belum jelas berapa penurunannya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menyusun dan menetapkan formula harga baru gas sesuai dengan Perpres No 40/2016.