KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite saat ini masih sebesar Rp 7.650 per liter, pada Kamis (9/6/2022). Harga jual Pertalite tersebut berlaku di SPBU seluruh Indonesia. Berbeda dengan BBM non-subsidi seperti Pertamax yang mengalami kenaikan harga di tengah kenaikan harga minyak mentah, Pertalite memang tidak mengalami kenaikan harga. Hal ini karena Pertalite telah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga pemerintah bisa mengatur harga jual Pertalite. Adapun pemerintah memilih untuk menahan harga jual Pertalite pada tahun ini.
Sehingga memang harga jual Pertalite saat ini memiliki gap yang besar jika dibandingkan harga keekonomiannya yang mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel. Dalam upaya menahan harga jual Pertalite, pemerintah pun menambah anggaran kompensasi energi khusus untuk Pertalite sebesar Rp 114,7 triliun. Semula pemerintah tidak menyiapkan dana kompensasi untuk Pertalite di tahun ini. Baca Juga: Begini Strategi Pertamina Mengompensasi Kerugian di Sektor Hilir Migas Adapun pemerintah telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,04 juta kiloliter (KL). Hingga 31 Mei 2022, penyaluran Pertalite sudah mencapai 11,69 juta KL atau setara 50,74 persen dari kuota yanng ditetapkan.