Hari ini, tilang elektronik untuk sepeda motor mulai diberlakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah DKI Jakarta akan diperluas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kamera tersebut bisa menangkap pelanggar sepeda motor. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, sistem ETLE untuk sepeda motor itu mulai berlaku pada awal Februari 2020. "Tapi pada pekan pertama, kita akan sosialisasikan dahulu. Setelah itu penindakan," katanya di Jakarta, belum lama ini. 

Baca Juga: Ini 3 motor bekas yang sepi pembeli


Menurut Fahri, sistem ETLE untuk pengendara motor diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh kamera ETLE sama dengan pelanggaran pengendara mobil. Hanya saja ada tambahan kriteria yaitu untuk penggunaan helm. 

"Kemudian nanti ada di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata dia lagi.  "(Skema penindakannya) sama seperti ETLE (untuk pengendara mobil). Mekanisme tidak berubah, cuma masalah fitur tambahan saja yaitu penggunaan helm," ujar Fahri.

Editor: Handoyo .