Hari ketiga penerapan tilang elektronik, jumlah pelanggar sepeda motor berkurang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pertanggal 1 Februari 2020 lalu.

Pada hari ketiga penerapannya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, sistem ETLE ini menjaring 161 pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran sepeda motor melintas di jalur busway, yaitu sebanyak 91 pelanggaran," ujar Fahri di dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2).

Jalur yang paling banyak mencatat pelanggar terjadi di jalur busway Halte Duren Tiga koridor 6 Trans Jakarta, dengan jumlah pelanggar mencapai 54 orang. Dari jumlah tersebut, 53 jenis pelanggaran sepeda motor melintas di jalur busway, serta 1 pelanggaran karena pengemudi motor tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Mengingatkan lagi, ini daftar lengkap lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Editor: Noverius Laoli