Hentikan sementara transaksi short selling, BEI: Ini intervensi yang paling minim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas short selling mulai Senin (2/3). Pelarangan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

BEI juga tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa (AB) yang mengajukan permohonan kepada BEI sebagai AB efek short selling. AB juga wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan, baik untuk kepentingan AB maupun nasabah bukan merupakan transaksi short selling. 

Baca Juga: Terpapar virus corona, IHSG berpotensi ke 5.022 dalam jangka pendek


Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyampaikan, penghentian sementara tersebut merupakan bentuk himbauan agar short selling tidak dilakukan pada masa penurunan IHSG seperti ini.

"Harapannya, pada saat harga sedang menurun seperti ini, tidak adanya pelaku pasar short selling dapat membuat pasar lebih stabil," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/3).  

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi yang digunakan dalam perdagangan saham. Investor atau trader meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli pada saat harga saham turun.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, penghentian sementara aktivitas ini diambil, sebab BEI tidak ingin ada pihak-pihak yang memperparah situasi dengan melakukan short selling. "Hanya reminder untuk para pelaku pasar untuk tidak menambah bensin ke dalam api," ungkap Laksono. 

Baca Juga: Virus corona masuk Indonesia, ini proyeksi IHSG untuk perdagangan Selasa (3/3) besok

Ia menuturkan, kebijakan pelarangan short selling ini menjadi yang pertama diambil karena pengaruh transaksi tersebut ke IHSG juga tidak signifikan. BEI merasa tindakan yang lebih drastis dari ha; tersebut belum perlu untuk dijalankan.

Editor: Tendi Mahadi