KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat keberatan atas dakwaan jaksa, karena dianggap terlibat dalam korupsi pengelolaan dana dan investasi Jiwasraya sehingga merugikan negara Rp 16,80 triliun. Kuasa Hukum Heru, Kresna Hutauruk menyebut, perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan negara sebagai suatu yang keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari nasabah, bukan uang negara. "Semua bentuk kerugian keuangan negara harus disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi sehingga surat dakwaan itu tidak cermat," kata Kresna, pekan lalu.
Heru Hidayat menepis dakwaan Jaksa yang menyebut merugikan negara di kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat keberatan atas dakwaan jaksa, karena dianggap terlibat dalam korupsi pengelolaan dana dan investasi Jiwasraya sehingga merugikan negara Rp 16,80 triliun. Kuasa Hukum Heru, Kresna Hutauruk menyebut, perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan negara sebagai suatu yang keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari nasabah, bukan uang negara. "Semua bentuk kerugian keuangan negara harus disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi sehingga surat dakwaan itu tidak cermat," kata Kresna, pekan lalu.