HM Sampoerna (HMSP): Celah kebijakan cukai tembakau ciptakan persaingan tak sehat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat celah dari kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini. Celah ini akan  menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Director of Corporate Affairs HM Sampoerna ,Troy Modlin, mengatakan, celah ini menciptakan persaingan yang tidak adil di antara para pemain industri rokok. Oleh karena itu, perusahaannya memberikan usulan untuk menutup celah kebijakan cukai tersebut.

Cara pertama adalah dengan menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin, yakni dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun.


Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP): Kenaikan cukai tahun 2020 mengejutkan industri

Pasalnya, kebijakan yang ada saat ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan besar untuk membayar cukai dengan tarif yang lebih rendah dari yang dibayar oleh HMSP. 

Sebagai informasi, berdasarkan jumlah produksinya, HMSP membayar tarif cukai pada golongan tertinggi (golongan I) di semua jenis rokok , baik SPM, SKM, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sementara itu, perusahaan-perusahaan besar tersebut membayar cukai dengan selisih tarif yang cukup jauh dengan HMSP. Padahal jumlah produksinya sudah hampir mendekati golongan I.

"Rokok-rokok yang di golongan II SPM dan SKM ini adalah yang perusahaan-perusahaan besar, dengan pendapatan triliunan dan menjual miliaran batang rokok di Indonesia. Bahkan secara global, mereka adalah perusahaan yang nomor 2, nomor 3, dan nomor 5. Kok di Indonesia, kebijakan cukai rokoknya menggolongkan mereka sebagai perusahaan menengah," kata Troy kepada Kontan.co.id, di Jakarta, Kamis (19/9). 

Sebagai informasi, jenis SPM dan SKM terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang per tahun dan golongan II dengan produksi tidak lebih dari 3 miliar batang per tahun.

Baca Juga: Merdeka Copper (MDKA) Stock Split 1:5, Likuiditas Akan Meningkat

Tarif cukai bagi dua golongan ini relatif jauh. Sebagai contoh, SKM golongan I terkena tarif cukai Rp 590 per batang, sedangkan golongan II dikenakan tarif cukai Rp 385 dan Rp 370 per batang.

Editor: Noverius Laoli