KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyayangkan keputusan pemerintah terkait aturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun tarif baru ini diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan
HM Sampoerna (HMSP): Revisi tarif cukai rokok per tahun ciptakan ketidakpastian usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyayangkan keputusan pemerintah terkait aturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun tarif baru ini diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan