KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah cuti bersama pada daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Terdapat empat hari cuti bersama yang ditambahkan pada tahun 2020. Tambahan tersebut telah disepakati dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 174 tahun 2020 dan SKB nomor 1 tahun 2020. Baca Juga: Menko PMK gelar rapat bahas libur nasional dan cuti bersama 2020
Hore, pemerintah tambah cuti bersama tahun ini sebanyak empat hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah cuti bersama pada daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Terdapat empat hari cuti bersama yang ditambahkan pada tahun 2020. Tambahan tersebut telah disepakati dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 174 tahun 2020 dan SKB nomor 1 tahun 2020. Baca Juga: Menko PMK gelar rapat bahas libur nasional dan cuti bersama 2020