KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dampak dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat dirasakan oleh Pengusaha Kafe dan Restoran. Dengan dibatasinya jam operasional dan batas okupansi untuk dine-in maksimal 25% diakui memberatkan bisnis dan mendorong penutupan layanan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku, mendukung penuh upaya penerapan kebijakan PPKM dalam rangka mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, karena dalam pemulihan perlu keseimbangan simultan antara pemulihan kesehatan dan pemulihan pariwisata.
Hotel dan restoran menjerit terdampak pandemi, Kemenparekraf siapkan jurus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menerapkan kebijakan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dampak dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat dirasakan oleh Pengusaha Kafe dan Restoran. Dengan dibatasinya jam operasional dan batas okupansi untuk dine-in maksimal 25% diakui memberatkan bisnis dan mendorong penutupan layanan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku, mendukung penuh upaya penerapan kebijakan PPKM dalam rangka mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, karena dalam pemulihan perlu keseimbangan simultan antara pemulihan kesehatan dan pemulihan pariwisata.