KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menimbulkan penolakan di banyak daerah. Pasalnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (12/10) dinilai merugikan buruh. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutape menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja memberi kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Kabar baik itu terutam terkait hak pesangon bagi buruh / pekerja. Omnibus Law Cipta Kerja memberi kesempatan bagi buruh untuk menuntut hak uang pesangon. “Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10).
Hotman Paris sebut Omnibus Law Cipta Kerja menguntungkan buruh, benarkah?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menimbulkan penolakan di banyak daerah. Pasalnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (12/10) dinilai merugikan buruh. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutape menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja memberi kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Kabar baik itu terutam terkait hak pesangon bagi buruh / pekerja. Omnibus Law Cipta Kerja memberi kesempatan bagi buruh untuk menuntut hak uang pesangon. “Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10).