KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengatakan, pemberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong oleh China merupakan pelanggaran "jelas dan serius" terhadap Deklarasi Bersama 1984. Negeri Ratu Elizabeth II pun akan menawarkan sekitar tiga juta penduduk bekas koloni mereka tersebut jalan menuju kewarganegaraan Inggris. Polisi Hong Kong pada Rabu (1/7) menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang ketika para pengunjuk rasa turun ke jalan karena melanggar UU Keamanan Nasional.
Inggris: UU Keamanan Nasional Hong Kong merupakan pelanggaran serius
KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengatakan, pemberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong oleh China merupakan pelanggaran "jelas dan serius" terhadap Deklarasi Bersama 1984. Negeri Ratu Elizabeth II pun akan menawarkan sekitar tiga juta penduduk bekas koloni mereka tersebut jalan menuju kewarganegaraan Inggris. Polisi Hong Kong pada Rabu (1/7) menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang ketika para pengunjuk rasa turun ke jalan karena melanggar UU Keamanan Nasional.