KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan lima insentif dan stimulus teranyar perpajakan. Hal tersebut dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020-2021. Kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak pada 2021. Baca Juga: Pemerintah andalkan pembiayaan domestik, Chatib Basri ingatkan risiko crowding out
Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan lima insentif dan stimulus teranyar perpajakan. Hal tersebut dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020-2021. Kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak pada 2021. Baca Juga: Pemerintah andalkan pembiayaan domestik, Chatib Basri ingatkan risiko crowding out