Ini alasan Puan minta Baleg DPR tunda bahas pasal ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Baca Juga: Dinilai merugikan hak rakyat, 92 akademisi menolak RUU Cipta Kerja


Puan mengatakan, alasan penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19. Selain itu, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,”tegas Puan.

Lebih lanjut Puan mengatakan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.

Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Isu tenaga kerja di RUU Cipta Kerja sebaiknya dibahas belakangan, ini alasannya

Editor: Noverius Laoli