KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100% atau lebih. Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mengatakan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. Adapun saat in pihaknya sudah mengizinkan 75 kapal yang memuat batubara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100% untuk ekspor.
Ini Daftar Lengkap 139 Perusahaan Batubara yang Diperbolehkan Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100% atau lebih. Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mengatakan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. Adapun saat in pihaknya sudah mengizinkan 75 kapal yang memuat batubara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100% untuk ekspor.