KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batu bara tinggal menunggu waktu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang. Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law
Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batu bara tinggal menunggu waktu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang. Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law