KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 46 dari 799 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020. Adapun sebanyak 43 emiten belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu 30 Juli 2020, dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. Sementara satu emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020 karena tengah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.
Ini ke-46 emiten yang belum umumkan laporan keuangan kuartal I-2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 46 dari 799 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020. Adapun sebanyak 43 emiten belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu 30 Juli 2020, dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. Sementara satu emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020 karena tengah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.