KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Seiring perkembangan kasus ini, beredar isu terakhir pelanggaran yang dilakukan oleh asuransi sosial ini. Mulai dari potensial kerugian investasi di saham hingga Rp 43 triliun dan melakukan trading saham dalam pengelolaan investasi. Juga kepemilikan reksa dana tunggal senilai Rp 1,7 triliun yang nilainya disinyalir turun menjadi Rp 700 miliar. Menanggapi isu ini, manajemen BP Jamsostek angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan Reksadana yang dikelola merupakan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ini klarifikasi BP Jamsostek soal isu trading saham hingga gunakan reksadana tunggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Seiring perkembangan kasus ini, beredar isu terakhir pelanggaran yang dilakukan oleh asuransi sosial ini. Mulai dari potensial kerugian investasi di saham hingga Rp 43 triliun dan melakukan trading saham dalam pengelolaan investasi. Juga kepemilikan reksa dana tunggal senilai Rp 1,7 triliun yang nilainya disinyalir turun menjadi Rp 700 miliar. Menanggapi isu ini, manajemen BP Jamsostek angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan Reksadana yang dikelola merupakan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).