KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan bermotor di Indonesia yang melintasi jalan raya wajib telah teregistrasi dan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor. Berikut aturan kode wilayah baru dalam pelat nomor kendaraan. Sebuah pelat nomor kendaraan biasanya berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). NRKB ini terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
- B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
- F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
- T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
- Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran