KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa ada sejumlah kriteria untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. Artinya, pasien OTG tersebut harus diisolasi di rumah sakit atau di Wisma Atlet, Kemayoran. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menjelaskan, kriteria utama adalah dilihat dari kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien. "Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran," kata Fify dalam video yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020).
Ini kriteria OTG tidak diizinkan isolasi mandiri di rumah, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa ada sejumlah kriteria untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. Artinya, pasien OTG tersebut harus diisolasi di rumah sakit atau di Wisma Atlet, Kemayoran. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menjelaskan, kriteria utama adalah dilihat dari kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien. "Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran," kata Fify dalam video yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020).