KONTAN.CO.ID - NEW YORK. FBI berhasil mengungkap bahwa PT Bukit Muria Jaya (BMJ), pemasok global produk kertas rokok asal Indonesia, telah melakukan penipuan bank sehubungan dengan pengiriman produk kepada pelanggan Korea Utara. Terkait hal tersebut, BMJ telah setuju untuk membayar denda sebesar US$ 1,561 juta dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS. Selain itu, BMJ juga telah menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (“OFAC”) Departemen Keuangan.
Melansir situs resmi Departemen Kehakiman AS justice.gov, berikut adalah modus penipuan yang dilakukan BMJ: Baca Juga: Terungkap! Perusahaan Indonesia tipu bank AS untuk berdagang dengan Korea Utara BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China dan mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.