KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk perjanjian pengindahan pajak berganda (P3B). Dalam praktiknya P3B dapat berupa multilateral instrument (MLI) atau renegosiasi bilateral. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan MLI dan renegosiasi bilateral P3B adalah berbeda mekanisme atau prosedurnya dan cakupan perubahannya tetapi tujuannya sama yaitu amandemen P3B. MLI atau Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting merupakan mekanisme multilateral untuk amandemen satu atau lebih P3B secara efisien dan efektif.
Baca Juga: Hadi Poernomo sebut seharusnya komando pajak langsung di bawah presiden Ini dilakukan serentak untuk menyesuaikan dengan ketentuan BEPS Aksi 2, 6, 7 dan 14 dengan tujuan mencegah praktik aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pemajakan suatu negara. MLI ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 2019 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Prancis.