Ini pertimbangan DPR tarik 16 RUU dari prolegnas prioritas tahun 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan,16 RUU yang ditarik dalam prolegnas prioritas dikarenakan pertimbangan waktu. Selain itu, saat ini juga masih dalam kondisi pandemi covid-19.

“Aspek waktu dan rasionalitas kita terkait dengan beban kerja karena waktu kita tinggal sebentar sampai Desember 2020, memungkinkan nggak kalau prolegnas prioritas tidak dikurangi di tengah pandemi covid-19 saat ini,” kata Baidowi ketika dihubungi, Jumat (3/7).

Baca Juga: Rancangan revisi Undang-Undang Bank Indonesia masuk Prolegnas 2020. Apa urgensinya?

Baidowi menyebut, DPR akan mengutamakan kualitas isi RUU ketimbang cepat atau lambatnya RUU disahkan. Terlebih, pada Oktober 2020 mendatang, DPR akan ada lagi rapat penyusunan prolegnas prioritas untuk tahun 2021.

“Dalam menyusun UU kontennya kita perhatikan, kita nggak masalah cepat lambat, yang penting kualitas,” ujar dia.

Seperti diketahui, salah satu RUU yang ditarik adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai, dicabutnya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dari prolegnas prioritas tahun 2020 karena tidak menguntungkan bagi pemerintah.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR ini setuju pengawasan bank dikembalikan ke BI

Ia menyebut, RUU tersebut dianggap tidak strategis. “Tentu daripada buang energi, mereka lebih fokus di omnibus law (cipta kerja),” kata Susan ketika dihubungi, Jumat (3/7).

Selain itu, RUU yang juga ditarik dari prolegnas prioritas tahun 2020 adalah RUU tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Editor: Noverius Laoli