KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan. Dalam rancangan beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah pelonggaran perpajakan yang akan diberikan. Pertama, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung (FDI). Omnibus Law bakal memuat penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu menjadi 20% mulai 2023. Baca Juga: Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen
Ini poin penting omnibus law perpajakan, salah satunya penurunan PPh perusahaan IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan. Dalam rancangan beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah pelonggaran perpajakan yang akan diberikan. Pertama, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung (FDI). Omnibus Law bakal memuat penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu menjadi 20% mulai 2023. Baca Juga: Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen