KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah meramu sejumlah undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam skema Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Untuk pertama kalinya Omnibus Law Perpajakan sudah direncanakan sejak 5 September 2019. Yang mana merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga: Hasil survei sebut dirinya tak tepat jadi Mendagri, begini respons Tito Karnavian
Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah meramu sejumlah undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam skema Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Untuk pertama kalinya Omnibus Law Perpajakan sudah direncanakan sejak 5 September 2019. Yang mana merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga: Hasil survei sebut dirinya tak tepat jadi Mendagri, begini respons Tito Karnavian