Ini saran KPPU untuk rencana pemerintah impor garam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan pemerintah melakukan perubahan tata niaga impor garam industri. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam.

Saran ini disampaikan untuk merespon rencana impor garam industri sebanyak 2,92 juta ton pada tahun 2020. Di mana jumlah tersebut naik 6% dari impor tahun 2019 yang sebanyak 2,75 juta ton. 

Seperti diketahui, impor dilakukan karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pemerintah perlu membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Harga garam petani anjlok Rp 150 per kg, pemerintah diminta perketat impor

KPPU sendiri telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada tahun 2019, guna menindaklanjuti Putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.

Dalam kajian tersebut, KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu problema besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Kondisi ini menjadi ironi, karena di tengah pasokan garam petambak yang melimpah, dilakukan impor dalam jumlah yang besar," ujar Deswin dalam siaran pers, Kamis (23/1).

Editor: Anna Suci Perwitasari