KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin gencar membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Gayung bersambut, para produsen kendaraan ramah lingkungan tersebut pun siap menambah model mobil listrik yang akan diproduksinya di Indonesia pada 2022 ini. Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan setidaknya ada tiga mobil listrik baru yang akan meluncur di pasar nasional pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan usaha percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLB) di Indonesia. "Tahun ini, akan ada tiga pabrikan yang launching mobil listrik baru," ujar Airlangga pada pembukaan IIMS hybrid 2022 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Sejak jauh hari, pemerintah pun sudah mengobral insentif bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.
Ini Sederet PR Pemerintah untuk Mendorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin gencar membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Gayung bersambut, para produsen kendaraan ramah lingkungan tersebut pun siap menambah model mobil listrik yang akan diproduksinya di Indonesia pada 2022 ini. Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan setidaknya ada tiga mobil listrik baru yang akan meluncur di pasar nasional pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan usaha percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLB) di Indonesia. "Tahun ini, akan ada tiga pabrikan yang launching mobil listrik baru," ujar Airlangga pada pembukaan IIMS hybrid 2022 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Sejak jauh hari, pemerintah pun sudah mengobral insentif bagi pengembangan mobil listrik di Indonesia. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.