KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), para investor mulai ketar-ketir terkait kewajiban perusahaan yang memiliki kode saham MYRX tersebut. Seperti diketahui, sejak 2016, MYRX melakukan perjanjian bilateral bersama banyak pihak untuk menghimpun dana. Dana tersebut, diputar kembali sebagai modal kerja proyek. Kala itu, MYRX menjanjikan bunga 9% hingga 12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun kepada kreditur.
Baca Juga: Nasabah Hanson (MYRX): Penahanan Benny Tjokro membuat masalah lebih buruk Akan tetapi, pada 28 Oktober 2019 penghimpunan dana dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai produk MYRX serupa dengan tabungan dan deposito yang ditawarkan sektor perbankan.