KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar provinsi Jakarta. Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehkan beroperasi ke luar. Hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Resmi dapat izin, Lion Air Group kembali terbang 10 Mei 2020
Ini syarat dan ketentuan kendaraan pribadi boleh melintas keluar Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar provinsi Jakarta. Tidak seperti angkutan umum lintas kota provinsi, yang saat ini tidak diperbolehkan beroperasi ke luar. Hal ini berpedoman pada Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Aturan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Baca Juga: Resmi dapat izin, Lion Air Group kembali terbang 10 Mei 2020