KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKD CPNS 2024 berlangsung mulai Rabu 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total 3.963.832 pelamar mengikuti seleksi CPNS 2024. Dari jumlah itu, 3.034.894 pelamar berhak mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Untuk bisa lulus tes SKD CPNS, para peserta harus mendapatkan nilai yang mencapai ambang batas atau passing grade. Selanjutnya apabila lolos dari tahapan SKD, peserta akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Lalu, apakah peserta yang mendapat nilai SKD mencapai ambang batas bisa lolos dan berhak mengikuti tes SKB? Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan BKN, Vino Dita Tama menjelaskan, peserta yang mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD belum tentu lolos dan bisa mengikut tahapan SKB. Baca Juga: Ada Syarat Pakai Pita Hijau, Cek Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Sebab selain nilai SKD harus mencapai passing grade atau ambang batas, peserta juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024. Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB: 1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. 2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Contoh: Apabila jabatan yang dipilih memiliki tiga formasi, maka peserta harus masuk dalam enam besar nilai tertinggi atau peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.