Ini syarat mobil penyandang disabilitas bisa bebas ganjil genap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobil yang mengangkut penyandang disabilitas menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemilik mobil yang biasa digunakan untuk penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan untuk diberikan stiker khusus agar terbebas dari aturan ganjil genap.

"Untuk memperoleh stiker disabilitas, pemohon membuat surat ke Dinas Perhubungan, tentu disertai dengan persyaratan administrasi," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).


Baca Juga: Dishub DKI: 1.250 personel dikerahkan awasi perluasan ganjil genap

Syarat-syarat yang harus dilengkapi yakni e-KTP untuk penyandang disabilitas berusia 17 tahun ke atas atau kartu identitas anak (KIA) untuk penyandang disabilitas berusia di bawah 17 tahun, kartu keluarga, foto yang menunjukkan kondisi pemohon, dan fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil penyandang disabilitas.

Dinas Perhubungan kemudian akan melakukan survei kepada pemohon. Stiker untuk mobil penyandang disabilitas akan diberikan jika kondisi pemohon tidak memungkinkan untuk menggunakan angkutan umum.

"Tapi jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan. Kenapa demikian? Karena sistem angkutan umum Transjakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap kaum disabilitas untuk dengan mudah mengaksesnya," kata dia.

Menurut Syafrin, ada 231 stiker untuk mobil penyandang disabilitas yant diterbitkan Dinas Perhubungan DKI. Ada juga 125 stiker yang sedang dalam proses.

Baca Juga: Anies teken pergub perluasan ganjil genap berlaku 9 September, ini ruas jalannya

Editor: Yudho Winarto