KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menyediakan formasi untuk jalur umum, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ini pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus. Mengutip laman Setkab.go.id, Jumat (14/9), kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi: 1. Untuk lulusan terbaik (cumlaude); 2. Penyandang Disabilitas; 3. Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat; 4. Dispora; 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; dan 6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II. Khusus untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (cumlaude), menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.