Ini tanggapan Kementerian ESDM dan Pertamina soal penerapan subsidi LPG dengan kartu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana reformasi subsidi energi mulai mencuat, termasuk untuk produk Liquified Petroleum Gas (LPG). Hal ini seiring adanya rencana dari pemerintah untuk mengubah skema penyaluran subsidi LPG dengan menggunakan kartu.

Mengutip laporan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021 oleh Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa konsep transformasi LPG 3 kilogram (kg) akan diubah dari berbasis komoditas menjadi bantuan langsung ke target sasaran sebagai bagian integral dari program bantuan sosial.

Baca Juga: Kejar target 4 juta sambungan jargas, pemerintah akan kerja sama dengan swasta


Hal ini dalam rangka perbaikan targeting error, efektivitas pencapaian sasaran, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta mengurangi distorsi pasar.

Dalam praktiknya, reformasi subsidi LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2021 dengan mengintegrasikannya ke Program Kartu Sembako. Besaran bantuan sosial akan diberikan minimal sama dengan besaran manfaat yang diterima sebelumnya. Nantinya, transaksi pembelian LPG dilakukan secara nontunai dengan instrumen biometric dan e-voucher/kartu.

Masyarakat yang menjadi target penerima bantuan subsidi LPG dengan skema baru tersebut adalah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) 40% termiskin, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pihaknya belum bisa berkomentar mengenai wacana perubahan skema subsidi LPG 3 kg dengan menggunakan kartu di tahun depan.

Baca Juga: Gempa di Jepara, Pertamina pastikan penyaluran BBM dan LPG tetap aman

Editor: Handoyo .