Ini tarif listrik PLN Juli-September 2020



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan tentang tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 1 Juli hingga 30 September 2020.

Tarif listrik periode 1 Juli hingga 30 September 2020 ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp. 1.467/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tetap sebesar Rp. 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp. 1.115/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp. 997/kWh.

Editor: Adi Wikanto