Ini tiga skema penarikan biaya perjalanan ibadah haji



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020/1441 Hijriah.

Hal itu lantaran kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini serta belum adanya kepastian dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi pertimbangkan pembatasan jemaah haji di tengah kecemasan Covid-19


Menyusul pembatalan tersebut, Kemenag membuat skema untuk menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Terdapat tiga skema dalam penarikan Bipih. Skema tersebut berlaku untuk seluruh jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2020.

"Berlaku untuk semua (jemaah) haji reguler dan jemaah haji khusus," ujar Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Baca Juga: Kemenag: Ada 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji

Pertama jemaah tidak melakukan penarikan kembali Bipih yang telah disetorkan untuk keberangkatan tahun 2020. Nantinya jemaah tersebut berhak untuk berangkat haji pada tahun 2021/1442 Hijriah.

Editor: Noverius Laoli