KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kominfo) terkait dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI). Masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan lnformatika Kementerian Komunikasi dan lnformatika, melalui surat tertanggal 12 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah. Baca Juga: ATSI: Aturan IMEI jangan sampai membebani kalangan industri Ketua Umum ATSI. Ririek Adriansyah mengatakan, secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh reguIasi mengenai tata kelola IMEI. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif.
Ini usulan ATSI soal regulasi IMEI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan kepada Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kominfo) terkait dengan rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI). Masukan dari ATSI telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan lnformatika Kementerian Komunikasi dan lnformatika, melalui surat tertanggal 12 September 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah. Baca Juga: ATSI: Aturan IMEI jangan sampai membebani kalangan industri Ketua Umum ATSI. Ririek Adriansyah mengatakan, secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh reguIasi mengenai tata kelola IMEI. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif.