KONTAN.CO.ID - DPR telah menyelesaikan pembahasan usulan revisi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat aturan baru ini disahkan, maka pemerintah tak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. "Hari ini, Rabu (19/02/20) saya selaku Ketua Panja (Panitia Kerja) Perubahan RUU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyelesaikan tugas, dan draft disetujui perubahannya oleh Badan Legislasi DPR RI," ungkap Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang juga Ketua Panja RUU tersebut melalui pernyataan tertulis Rabu (19/2). Setelah melalui Badan Legislasi DPR, selanjutnya draf revisi UU No 5/2014 ini akan menjadi inisiatif atau usulan resmi DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan
KONTAN.CO.ID - DPR telah menyelesaikan pembahasan usulan revisi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat aturan baru ini disahkan, maka pemerintah tak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. "Hari ini, Rabu (19/02/20) saya selaku Ketua Panja (Panitia Kerja) Perubahan RUU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyelesaikan tugas, dan draft disetujui perubahannya oleh Badan Legislasi DPR RI," ungkap Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang juga Ketua Panja RUU tersebut melalui pernyataan tertulis Rabu (19/2). Setelah melalui Badan Legislasi DPR, selanjutnya draf revisi UU No 5/2014 ini akan menjadi inisiatif atau usulan resmi DPR untuk dibahas bersama pemerintah.