KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan. SIM yang diterbitkan dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan. SIM yang diterbitkan dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.