KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka mendukung dunia usaha terhadap dampak ekonomi yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid-19). Namun, sampai dengan Mei 2020, realisasinya baru sebesar Rp 8,2 triliun atau 6,8% dari total anggaran senilai Rp 120,6 triliun. Realisasi insentif tersebut merupakan insentif untuk massa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk massa pajak Mei sampai September 2020. Baca Juga: Utang pemerintah naik untuk atasi Covid-19, ekonom Core: Belum perlu privatisasi BUMN
Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka mendukung dunia usaha terhadap dampak ekonomi yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid-19). Namun, sampai dengan Mei 2020, realisasinya baru sebesar Rp 8,2 triliun atau 6,8% dari total anggaran senilai Rp 120,6 triliun. Realisasi insentif tersebut merupakan insentif untuk massa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk massa pajak Mei sampai September 2020. Baca Juga: Utang pemerintah naik untuk atasi Covid-19, ekonom Core: Belum perlu privatisasi BUMN