Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana. 

Dalam pemberitaan Kontan.co.id, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%. 

Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak


Pemberian insentif pajak tersebut juga menyebar kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA). 

Presiden Direktur Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin menyambut positif penurunan pajak tersebut karena bisa menambah minat para investor untuk membeli unit penyertaan reksadana. "Minat investor ke pasar obligasi masih sangat besar, insentif pajak bisa membantu perkembangan reksadana yang memiliki aset surat utang," kata Paula, Kamis (1/8).

Baca Juga: Manajer investasi sambut positif rencana BEI hapus biaya transaksi reksadana ETF

Investor yang membeli aset yang dibungkus melalui reksadana juga bisa mendapatkan potensi imbal hasil yang lebih tinggi bila insentif ini diberlakukan. Di sisi lain semakin banyaknya investor reksadana memberikan keuntungan bagi manajer investasi dalam menambah dana kelolaan.  

Namun, Paula mengatakan ada baiknya pelaku pasar melihat dan mengamati bagaimana pemberlakuan peraturannya. Paula berharap tujuan pemerintah untuk mengembangkan produk reksadana bisa terlaksana dan memberikan kemudahan bagi investor. Paula juga berharap insentif pajak obligasi untuk reksadana dipertahankan 5% untuk lima tahun ke depan. 

Editor: Wahyu T.Rahmawati