KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan agar tarif JKN untuk PBPU kelas I dan kelas II masing-masing sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dan Rp 75.000 per bulan per orang. Lebih tinggi dari DJSN, Kementerian Keuangan justru mengusulkan kenaikan tarif JKN PBPU untuk kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan per orang dan kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.
Iuran BPJS Kesehatan naik, BPJS Watch sarankan pemerintah perhatikan daya beli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan agar tarif JKN untuk PBPU kelas I dan kelas II masing-masing sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dan Rp 75.000 per bulan per orang. Lebih tinggi dari DJSN, Kementerian Keuangan justru mengusulkan kenaikan tarif JKN PBPU untuk kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan per orang dan kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.