KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020 silam. Iuran BPJS Kesehatan naik guna menambal defisit yang makin membesar. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Baca Juga: Maha Properti Indonesia (MPRO) catat marketing sales Rp 170 miliar sepanjang 2019
Iuran BPJS Kesehatan naik, ini harapan emiten farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020 silam. Iuran BPJS Kesehatan naik guna menambal defisit yang makin membesar. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Baca Juga: Maha Properti Indonesia (MPRO) catat marketing sales Rp 170 miliar sepanjang 2019