KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Baca Juga: Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng
Izin bus AKAP bisa dicabut bila nekat beroperasi saat larangan mudik berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Baca Juga: Pemudik kendaraan pribadi wajib bawa surat jalan sebelum masuk Jateng