KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding merupakan fasilitas baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjembatani usaha rintisan yang ingin mendapat pendanaan dari publik. Adapun layanan ini diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut ada tiga pihak yang melakukan transaksi di layanan ini, yakni penyelenggara, penerbit, dan pemodal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan pihak penyelenggara adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana. “Adapun penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara,” kata Fakhri saat ditemui Kontan.co.id di gedung OJK, Kamis (10/10).