KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali, Pemerintah telah menetapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (18/12/2020). Sejumlah daerah juga kemudian mengikuti kebijakan tersebut, seperti salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Jadi syarat wajib perjalanan, ini waktu yang akurat untuk rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka yang keluar-masuk wilayah DKI Jakarta dan Bali, Pemerintah telah menetapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (18/12/2020). Sejumlah daerah juga kemudian mengikuti kebijakan tersebut, seperti salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.