KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Jadi tersangka kasus bansos Covid-19, berapa harta kekayaan Mensos Juliari?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020. Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.