KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekitar satu bulan digratiskan, Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu segera dikenakan tarif. Terhitung mulai Jum'at, 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol diberlakukan. Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu. "Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/10).
Jalan tol Manado-Bitung dikenakan tarif Rp 1.111 per km mulai 30 Oktober 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekitar satu bulan digratiskan, Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu segera dikenakan tarif. Terhitung mulai Jum'at, 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol diberlakukan. Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu. "Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/10).