Jam malam selama PSBB Surabaya, siapa saja yang dibatasi dan yang boleh beraktivitas?



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Kota Surabaya menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai hari ini, Selasa (28/4). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pembatasan aktivitas di malam hari di Surabaya berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00. 

Menurut Eddy, pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur saat rapat di Mapolda Jatim, Minggu (26/4), dengan melibatkan jajaran Pemkot Surabaya, serta Pemkab Gresik, dan Sidoarjo yang juga menerapkan PSBB. 

Baca Juga: Kasus harian corona di Depok lebih tinggi saat PSBB, ini penyebabnya


"Jadi salah satu arahan Kapolda menyatakan pembatasan aktivitas di malam hari untuk Surabaya, Sidarjo, dan Gresik sama, mulai jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Eddy saat dikonfirmasi, Selasa. 

Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah. Aktivitas atau kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha. "Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti. Warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar dia. 

Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan. "Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan. Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.   

Untuk menjaga agar PSBB di Surabaya berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran. Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari. 

Baca Juga: PSBB Surabaya, Petrokimia Gresik pastikan penyaluran pupuk subsidi tetap berjalan

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur. 

"Sanksinya ada di Pergub dan Perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin. Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," kata dia. 

Editor: Tendi Mahadi